Di Provinsi Papua terdapat 5 wilayah adat yang secara jelas menunjukan atau membagi batasan-batasan wilayah adat sebagai berikut: Wilayah Ha Anim, Wilayah Lapago, Wilayah Mamta, Wilayah Meepag dan Wilayah Saereri. Wilayah adat adalah hamparan teritori masyarakat suku bangsa yang mengelola fitur ekologi tertentu dan terikat erat dengan institusi pengaturan keberlangsungan hidup komunitas lokal dan lingkungannya sebagai satu kesatuan. Orang Papua yang hidup pada mintakat atau zona ekologi yang berbeda-beda itu mewujudkan pola-pola kehidupan yang bervariasi sampai kepada berbeda satu sama lain. Kearifan lokal dalam mengelola kekayaan alam, termasuk hutan, merupakan aspek yang perlu dicermati sebagai bagian dari pengelolaan kawasan hutan, yang perlu dikaji lebih rinci pada tingkat kabupaten/kota. Data ini diambil dari dataset BAPPEDA Provinsi Papua dan digambarkan dalam bentuk Polygon