Peta sebaran Lokasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 Bersumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Standar KUGI yang diacu adalah PENDIDIKAN_PT_10K. SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Pada peta ini memuat informasi tentang RK_BAIK (Jumlah Ruang Kelas dalam Kondisi Baik), RK_RINGAN (Jumlah Ruang Kelas dengan Kondisi Rusak Ringan), RK_SEDANG (Jumlah Ruang Kelas dengan Kondisi Rusak Sedang), RK_BERAT (Jumlah Ruang Kelas dengan Kondisi Rusak Berat), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), AKRED (Status Akreditasi Sekolah).