RDTR adalah rencana pemanfaatan ruang kota yang disusun secara terinci untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota. RDTR BWP Kota Yogyakarta disusun dengan memperhatikan dinamika pembangunan yang berkembang di BWP Kota Yogyakarta selama ini. RDTR memuat rumusan kebijaksanaan pemanfaatan ruang kota yang disusun dan ditetapkan untuk menyiapkan perwujudan ruang Bagian Wilayah Kota dalam rangka pelaksanaan program dan pengendalian pembangunan kota baik yang dilakukan oleh Pemerintah, swasta maupun masyarakat.