Kegiatan restorasi hutan dan lahan gambut berupa revegtasi (revegtation) atau R2 adalah upaya pemulihan tutupan lahan pada ekosistem gambut melalui penanaman dan/atau suksesi alami, pada fungsi lindung dengan jenis tanaman asli setempat dan pada fungsi budidaya dengan jenis tanaman yang adaptif terhadap lahan basah yang memiliki nilai ekonomi. Peta/Data Revegetasi Gambut (R2) skala 1:250.000 BRGM merupakah hasil dari pelaksanaan revegetasi tahun 2021 beberapa daerah di Provinsi Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, dan Kalteng. Rekomendasi titik Revegetasi (R2) berdasarkan Rencana Tindakan Tahunan (RTT), Kedeputian 2 (D2) survei lapangan untuk evaluasi data RTT, dalam RTT ada zona rujukan target R2 misal bekas terbakar. R2 hubungannya dengan pemangku kawasan, jadi koordinasi dengan pemangku kawasan. Komunikasikan terakit fungsi kawasan disesuaiakan dengan RPPEG- rencana pemulihan ekosistem. Dari RPPEG disepakati zona yang akan dieksekusi. Kemudian disusun Rantek Revegetasi bersama pemangku kawasan. Pemilihan pelaksana dan mekanisme pelaksanaan. Peta/Data yang digunakan dalam penentuan lokasi revegtasi yaitu dari Dokumen RTT, dokumen RPE, dan data hasil kegiatan lapangan. Pada dokumen final pelakssanaan revegtasi, peta yang dimuat adalah peta dalam bentuk area.