Rencana pengembangan sistem perkotaan dimaksudkan untuk menggambarkan peran dan fungsi setiap kota dalam pengembangan wilayah secara keseluruhan dalam lingkup kabupaten. Pengembangannya dilakukan melalui pembentukan pusat-pusat kegiatan yang ditetapkan secara hirarkhi sesuai potensi yang dimiliki setiap pusat kegiatan atau didasarkan pada arah kebijakan pengembangan. Artinya, penetapan sesuai potensi didasarkan pada kondisi saat ini (eksisting), baik yang menyangkut sumberdaya manusia, sumberdaya alam dan sumberdaya buatan; sedang arah kebijakan pengembangan didasarkan pada tujuan yang akan dicapai melalui pengembangan suatu pusat kegiatan yang rencana pengembangan kedepan dalam kurun waktu perencanaan yaitu 20 (dua puluh) tahun mendatang.