Garis Pantai adalah garis pertemuan antara daratan dan lautan yang dipengaruhi pasang surut air laut.Garis pantai indikatif adalah garis yang mengindikasikan batas darat dan laut yang diperoleh dari delineasi data sekunder seperti citra satelit, foto udara, dll Pada tahun 2021 PPKLP melakukan pengumpulan data-data survei, serta data hasil konsultasi teknis garis pantai dengan K/L/Pemda untuk melakukan pemutakhiran garis pantai KSP 2018 yang bersumber dari Data Survei Hidrografi (2015-2020 - metode hidrografi, shoreline transect, survei lidar batimetri), Data Hasil Konsultasi Teknis Garis Pantai (2016-2020 - metode delinieasi citra satelit dan foto udara) dan Data Digitasi Foto Udara UAV area sekitar Titik Dasar (2011-2014 - metode delineasi foto udara UAV). Data garis pantai yang dimutakhirkan mencakup data garis pantai hasil survei (pasang tertinggi, surut terendah, muka laut rata-rata dan garis pantai indikatif.