Atlas Sebaran Wilayah Konservasi oleh Pusat PTRA Tahun 2021. Beberapa pengertian tentang pembagian kawasan konservasi merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dari keterangan peta kawasan konservasi terdapat beberapa istilah yaitu:1._Cagar alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan‚ satwa‚ dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.2._Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Data ini diperuntukkan sebagai materi web kartografi pada aplikasi e-atlas nasional produksi tahun 2021. Di produksi oleh Pusat Tata Ruang dan Atlas