Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air disebutkan bahwa Satuan Wilayah Sungai (SWS) adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumberdaya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/ atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2. Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya. Berfungsi menampung‚ menyimpan‚ dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami‚ yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan masih terpengaruh aktivitas daratan. Data ini diperuntukkan sebagai materi web kartografi pada aplikasi e-atlas nasional produksi tahun 2021. Di produksi oleh Pusat Tata Ruang dan Atlas