Jumlah Cerai menurut Kecamatan di Kota Yogyakarta Tahun 2022 sebanyak 466 perkara. Definisi cerai sendiri merupakan alah satu sebab putusnya perkawinan/pernikahan yang dapat terjadi karena talak (cerai talak) atau berdasarkan gugatan perceraian (cerai gugat). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 39 menyatakan: (1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak; (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami istri; (3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersebut.