Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) adalah pemberian hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten yang bersumber dari APBN (Rupiah murni) . Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang telah mengamanatkan skema pendanaan cost sharing (pembagian pembiayaan) dan hibah untuk jalan daerah yang bersumber dari APBN (Rupiah murni). Program ini secara khusus bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah termasuk di Kawasan Strategis Nasional (KSN) dengan pendampingan teknis secara intensif agar memenuhi aspek good governance (tata kelola) dan quality assurance (kendali mutu).